Rabu, 07 Mei 2014

Pengertian Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime



Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia), Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat. Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC), Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Ruang Lingkup UU tentang Hak Cipta dan prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAN
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU ITE
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut. 

Flowchart Permhononan Paten Haki


Sumber Flowchart:
http://ariefsujana.blogspot.com/2011/05/undang-undang-no.html

POKOK - POKOK PIKIRAN dalam RUU ITE

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

    Sumber: 
    http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
    http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/29110515.pdf
    http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm,

    Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur penggunaan Teknologi Informasi



    Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.

    UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

    Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

    1.       Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
    2.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI;
    3.       Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

    Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

    Referensi:

    Ruang Lingkup tentang UU Hak Cipta Dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAN

    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
    LINGKUP HAK CIPTA
    a. Ciptaan Yang Dilindungi
    Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
    2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
    5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
    6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
    b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
    Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
    1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
    2. Peraturan perundang-undangan
    3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
    4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
    5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
    BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
    Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
    1. Program computer
    2. Sinematografi
    3. Fotografi
    4. Database
    5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
    PELANGGARAN DAN SANKSI
    Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
    Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
    Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
    Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
    Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
    Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    PENDAFTARAN HAK CIPTA
    Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
    Ciptaan yang dapat dilindungi
    Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
    Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
    Fungsi dan Sifat Hak Cipta
    Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
    Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
    Prosedure Pendaftaran HKI  

                  PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
    1.  Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
    • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
    • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
    • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
    • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • Tanda pembayaran biaya permohonan;
    1.     25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
    2. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

    2.  Mengisi formulir permohonan yang memuat :
    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
    • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
    • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

    3.  Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
            PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
    1.  Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
    2.  Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
    3.  Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    • Uraian ciptaan rangkap 4;

    4.  Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
    5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
    6.  Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
    7.  Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
    8.  Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
    9.  Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
    10.  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
    11.  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
    12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
           PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
    1.  Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
    2.  Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
    • Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
    • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    • Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon

    3.  Mengisi formulir permohonan yang memuat
    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
    • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

    4.  Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
    5.  Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
    6.  Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) danRp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan

    Sumber :

    CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT, Dan COUNCIL OF EUROPE CONVENSION OF CRIME CYBER CRIME

    Cyber Law
    Seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

    Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

    Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

    Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.

    Computer Crime Act(Malaysia)
    Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

    Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

    Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

    Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

    Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
    Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
    Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

    Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.

    Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.

    Jadi,

    Cyberlaw adalah hokum yang ada di Indonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.

    Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta.

    Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.

    Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.

    Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.

    Referensi :

    Jumat, 21 Maret 2014

    Around The Computer dan Through The Computer

         A. Perbedaan audit dengan Around The Computer dan Through The Computer


    Sebelum menjelaskan perbedaan dari Audit dengan Around the computer dan Through the computer, akan lebih baik saya beri penjelasan definisi dari kedua istilah diatas.

         1.       Definisi Audit Around The Computer

    Audit around the computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapat dengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual (bukan sistem informasi berbasis komputer).

    Lalu kapan kita akan mengauditnya? Dapat kita lihat bersama-sama disini terdapat step-step atau langkah-langkah yang akan kita lakukan :

         1.        Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual. Maksudnya adalah dokumen tersebut dapat difahami bahasanya oleh manusia bukan bahasa assembler.

          2.       Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan. Dalam langkah kedua ini cara agar tidak membingungkan dan lupa terkadang manusia mudah lupa yaitu dengan menyimpan file ditempat yang mudah ditemukan, tidak terlalu sulit.

         3.       Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya. Memperoleh hasil keterangan yang detail dan teratur dalam list daftar tidak dengan acak acakan.

          2.       Definisi Audit Through the computer

    Audit ini berbasis komputer, dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
    Bagaimana caranya untuk pendekatan Audit Through the computer ? Dipenjelasan ini akan dijelaskan mengenai caranya atau tahapanya yaitu dilakukan dalam kondisi :

    1.        Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya. Maksudnya adalah dari suatu sistem aplikasi komputernya dapat memproses suatu hasil input & outputan yang besar sehingga dapat meneliti seteliti mungkin.

    2.        Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan. Maksudnya adalah suatu bagian yang sangat penting dari suatu struktur pengendalianya adalah dari pihak dalam perusahaan yang terdapat suatu komputer di dalamnya.

    Dari kedua istilah diatas bisa disimpulkan bahwa, kedua audit jelas berbeda jika dilihat dari cara pengerjaannya. Dimana jika menggunakan cara Around The Computer sang auditor tidak hanya mengerjakannya melalui komputer saja, dan sebaliknya jika menggunakan cara Through The Computer sang auditor mengerjakan auditnya menggunakan komputer.

        B.     Contoh Prosedur dan lembar kerja audit serta tools yang digunakan untuk     IT audit dan forensik.

          1.       Prosedur Audit

    Didalam audit  terdapat beberapa hal yang harus dikontrol diantaranya :
    Kontrol lingkungan:
    1.       Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
    2.       Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dr external auditor.
    3.       Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan finansial.
    4.       Memeriksa persetujuan liseni (license agreement).

    Kontrol keamanan fisik
    1.       Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai.
    2.       Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested).
    3.       Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif.
    4.       Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai.

    Kontrol keamanan logikal
    1.       Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler?.
    2.       Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user?.

           2.       Contoh Lembar Kerja Audit


          2.1.  Around The Computer

    Apakah kebijaksanaan pengamanan penggunaan aplikasi web zzz telah memperhatikan prinsip-prinsip umum kontrol aplikasi yang meliputi :

    Pemisahaan tugas antara  pengguna, operasi, dan pengembangan  Y/T                              
    Penggunaan aplikasi web hanya untuk yang berwenang                  Y/T
    Menjamin adanya data yang telah divalidasi                                      Y/T
    Menjamin adanya data yang ditransfer   benar dan lengkap                      Y/T                       
    Tersedianya jejak audit yang memadai serta penelaahan oleh pihak yang berwenang   Y/T
    Tersedianya prosedur restart dan recovery                                          Y/T

    Ket : Y/T (Ya atau Tidak)

          2.2.  Through The Computer









    a.)  INPUT CONTROL

    Pada tahap awal penginputan control yang dimaksudkan disini adalah bertujuan untuk mendapatkan keyakinan bahwa dalam data transaksi input dengan valid, lengkap, serta bebas dari kesalahan dan penyalahgunaan. Dalam tahap awal ini salah satu termasuk bagian audit yang paling penting, karena jika salah menginput maka outputnya akan salah.

    b.)  PROCESSING CONTROL

    Pada tahap selanjutnya dengan processing control yaitu bertujuan untuk mendeteksi jangan sampai data  menjadi error karena adanya kesalahan proses, dari tahap ini kita bisa melihat adanya suatu pengendalian dalam pengontrolan dalam mengaudit.

    c.)  ERROR CORECTION

    Pada tahap selanjutnya dengan error correction, dalam mendeteksi suatu kesalahan adanya suatu pengatasan yaitu diantaranya adalah : Subtitusi simbol, Mengirim data koreksi, dan Kirim ulang.

    d.)  OUTPUT CONTROL

    Tahap berikutnya adalah output control dengan pengendalian keluaran ini merupakan pengendalian yang dilakukan untuk menjaga output sistem agar akurat lengkap yang menghasilkan hasil outputnya.

          3.       Tools yang digunakan untuk IT Audit dan Forensik

    Hardware:
    Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
    – Memori yang besar (1-2GB RAM)
    – Hub, Switch, keperluan LAN
    – Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
    – Laptop forensic workstations

     Software
    – Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
    – Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
    – Hash utility (MD5, SHA1)
    – Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
    – Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
    – Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic

    Toolkit
    – Disk editors (Winhex,…)
    – Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
    – Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti bukti.
    Sumber:
    http://azhar-artazie.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
    http://adedirgasaputra.blogspot.com/2010/04/it-forensik.html
    http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
    http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic
    http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
    http://indraasetiawan.wordpress.com/2013/03/18/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-auditing-around-the-computer-dan-auditing-through-the-computer/