I.PENDAHULUAN
Suatu  industri dikatakan berstruktur monopoli bila hanya ada satu produsen  atau penjual tanpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata  maupun potensial. Output yang dihasilkan tidak mempunyai subtitusi atau  bersifat lain daripada yang lain dan dipasar ada rintangan bagi produsen  lain untuk memasukinya.
  Perusahaan mempunyai kemampuan untuk memengaruhi harga pasar dengan mengatur jumlah output. Posisi  perusahaan monopolis adalah sebagai penentu harga. Contoh perusahaan  yang termasuk monopoli adalah perusahaan milik Negara (BUMN) dimana  mereka mempunyai hak khusus untuk mengelola industri tersebut.
II. TEORI.
Pasar  monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran  yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan  dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.
 
 
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Anda  tentu bertanya mengapa terjadi pasar monopoli. Ada beberapa penyebab  terjadi pasarmonopoli, diantara penyebabnya adalah sebagai berikut:  ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan  pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan  seperti PT Pos dan Giro, PT. PLN. hasil pembinaan mutu dan spesifikasi  yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul  kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut. Hasil  cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk  diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
Sumber  daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya  dikuasai oleh suatu daerah tertentu seperti timah dari pulau bangka.  Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan yang memiliki  keadaan seperti yang disebutkan diatas?
Pasar  monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan  kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan  dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu  sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan  kepentingan umum.
Berarti  yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara  permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi  terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU  Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi  dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh  satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun  di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat  memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila  biaya produksi berada di atas harga pasar. 
Sehingga  kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan  pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata  (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi  perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari  harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya  dapat terjual.
III. PEMBAHASAN
Kerugian yang disebabkan oleh pasar monopoli adalah Ketidak  adilan, karena monopolis akan memperoleh keuntungan diatas keuntungan  normal. Volume produksi ditentukan oleh monopolis Terjadi eksploitasi  oleh monopolis terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi. 
Untuk mencegah terjadinya monopoli dalam pasar, maka sebaiknya pemerintah melakukan cara-cara:
- Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
 - Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
 - Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis
 - Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar